Menko Luhut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terbesar di Bali
Jum'at, 10 September 2021 - 23:14 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan TPST terbesar di Bali, Jumat (10/9/2021). FOTO/IST
A
A
A
BADUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jimbaran, Badung, Bali. TPST terbesar di Bali tersebut terbangun berkat sinergi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Pemerintah Daerah dengan Danone-AQUA.
"Kolaborasi pemerintah daerah dan swasta seperti ini merupakan contoh yang sangat bagus untuk diterapkan dalam menangani persampahan, sekaligus implementasi dari perubahan paradigma pengelolaan sampah secara terintegrasi dengan pendekatan sirkular ekonomi," ujar Menko Luhut seperti dikutip melalui keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Bill Gates Beli Hotel Four Seasons dari Pangeran Arab Rp31 Triliun
Luhut mengatakan, masalah persampahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan khususnya harus menjadi perhatian serius. Apalagi Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPA Regional) Sarbagita sudah tidak mampu lagi menampung sampah.
Sejak dibatalkannya rencana pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Sarbagita, pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Bali menargetkan untuk mengambil tindakan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumbernya melalui revitalisasi dan pembangunan baru TPS-3R.
"Kolaborasi pemerintah daerah dan swasta seperti ini merupakan contoh yang sangat bagus untuk diterapkan dalam menangani persampahan, sekaligus implementasi dari perubahan paradigma pengelolaan sampah secara terintegrasi dengan pendekatan sirkular ekonomi," ujar Menko Luhut seperti dikutip melalui keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Bill Gates Beli Hotel Four Seasons dari Pangeran Arab Rp31 Triliun
Luhut mengatakan, masalah persampahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan khususnya harus menjadi perhatian serius. Apalagi Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPA Regional) Sarbagita sudah tidak mampu lagi menampung sampah.
Sejak dibatalkannya rencana pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di TPA Sarbagita, pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Bali menargetkan untuk mengambil tindakan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumbernya melalui revitalisasi dan pembangunan baru TPS-3R.
Lihat Juga :