Pembiayaan Macet Bebani Industri, APPI Sambut Gembira Putusan MK
Sabtu, 11 September 2021 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Uji Coba Bus Listrik, Transjakarta Gratiskan Tiket 3 Bulan
Sebelum keluar putusan MK teranyar, perusahaan pembiayaan merasa terbebani dengan proses penyitaan yang harus lewat pengadilan yang memakan waktu. Ujungnya, proses penguangan jaminan menjadi terkendala dan memunculkan NPF. "Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.
Sebelumnya, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan hal yang senada. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.
“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” papar Bambang.
Sebelum keluar putusan MK teranyar, perusahaan pembiayaan merasa terbebani dengan proses penyitaan yang harus lewat pengadilan yang memakan waktu. Ujungnya, proses penguangan jaminan menjadi terkendala dan memunculkan NPF. "Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.
Sebelumnya, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan hal yang senada. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.
“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” papar Bambang.
(ind)
Lihat Juga :