Pembiayaan Macet Bebani Industri, APPI Sambut Gembira Putusan MK
Sabtu, 11 September 2021 - 23:45 WIB
loading...
Putusan MK yang baru bisa membantu menekan NPF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 , putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 yang terbit pada 31 Agustus 2021 akan sangat membantu kelangsungan bisnis industri pembiayaan terutama untuk menekan pembiayaan macet (non performing finance/NPF).
"Ya putusan MK yang baru bisa membantu kami menekan NPF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, Sabtu (11/9/2021).
Menurut dia, putusan MK terbaru itu memberi kejelasan atas sita kendaraan bermotor (fidusia) menjadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, putusan MK terkait fidusia sebelumnya (No. 18/PUU-XVII/2019) menimbulkan penafsiran bahwa setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.
Baca juga: Harga Rumah Mewah Ini Anjlok dari Rp558 Miliar Jadi Rp66 Miliar, Kok Bisa?
Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pengadilan hanya ditempuh jika debitor atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan. Sementara, untuk nasabah yang setuju, penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau.
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan MK poin 3.14.3.
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambung putusan itu.
"Ya putusan MK yang baru bisa membantu kami menekan NPF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, Sabtu (11/9/2021).
Menurut dia, putusan MK terbaru itu memberi kejelasan atas sita kendaraan bermotor (fidusia) menjadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, putusan MK terkait fidusia sebelumnya (No. 18/PUU-XVII/2019) menimbulkan penafsiran bahwa setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.
Baca juga: Harga Rumah Mewah Ini Anjlok dari Rp558 Miliar Jadi Rp66 Miliar, Kok Bisa?
Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pengadilan hanya ditempuh jika debitor atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan. Sementara, untuk nasabah yang setuju, penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau.
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan MK poin 3.14.3.
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambung putusan itu.
Lihat Juga :