Traveloka Gandeng BNI Luncurkan Traveloka PayLater Virtual Card Number

Senin, 13 September 2021 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Corina menambahkan, VCN diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik, tanpa biaya, serta secara real time, sehingga akan memberikan pengalaman tertentu bagi para penggunanya, terlebih dari sisi kecepatan layanan mulai dari pengajuan
VCN sampai dengan proses penggunaannya yang dapat langsung digunakan untuk melakukan transaksi di merchant online.

"Terakhir dan yang tidak kalah penting, penggunaan VCN dapat memberikan keamanan bagi Corporate Partner melalui notifikasi yang didapat secara real-time yang telah terintegrasi dengan email mitra korporasi. Corporate Partner juga dapat mengakses laporan transaksi secara menyeluruh terkait penggunaan VCN sehingga dapat memudahkan Corporate Partner untuk melakukan proses rekonsiliasi. Ke depan, VCN juga akan tersedia bagi pengguna layanan PayLater lainnya,” tambah Corina.



Layaknya kartu kredit, fitur Traveloka PayLater Virtual Card Number’ juga dilengkapi dengan 16 digit angka, tanggal kedaluwarsa kartu, serta kode CVV (Card Verification Value), yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara online di sejumlah e-commerce ternama. Saat ini, fitur Traveloka PayLater Virtual Card Number hadir secara terbatas bagi sejumlah pengguna Traveloka PayLater terpilih dengan jumlah limit penggunaan yang menyesuaikan dengan limit Traveloka PayLater pengguna.

Sementara, bagi pengguna yang belum memiliki akun Traveloka PayLater namun ingin merasakan kemudahan transaksi di berbagai platform e-commerce dapat melakukan registrasi akun Traveloka PayLater terlebih dulu. Dengan waktu registrasi yang kurang dari 10 menit, pengguna hanya perlu menyiapkan KTP sebagai dokumen pendukung dan setelah registrasi disetujui dapat menikmati fasilitas pinjaman mulai dari Rp5-50 juta.

Pengguna Traveloka PayLater juga dapat melakukan pengecekan status, riwayat transaksi, mengatur pengingat pembayaran tagihan, dan lain-lain secara langsung melalui aplikasi Traveloka.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)