Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR

Senin, 13 September 2021 - 19:23 WIB
loading...
Sri Mulyani Resmi Ajukan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengajukan pajak sembako hingga sekolah ke DPR. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan atau sekolah , dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.

Meskipun jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tapi Menkeu menegaskan PPN hanya berlaku untuk sekolah tertentu.

"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Nilai C ke Pemda Soal Reformasi Birokrasi

Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.

"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujar Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Berpikir Keras Biar Generasi Muda Paham APBN

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk sektor yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjut, kebijakan pungutan pajak nanti semua jenis akan dibuatkan kriteria.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," pungkas Menkeu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Roblox Ditunjuk Jadi...
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
DJP Rencanakan PPN Jalan...
DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved