Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e

Senin, 13 September 2021 - 20:18 WIB
loading...
Sri Mulyani Usul Tarif...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karbon . Hal itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang diselenggarakan hari ini.

Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di mana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP. "Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR

Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.

Kemudian, dia menambahkan, dalam implementasinya pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menggulirkan juga menyinggung kembali rencana tax amnesty jilid II. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas rencana Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II

Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
GoGreen Plus: UOB x...
GoGreen Plus: UOB x DHL Bersatu Kurangi Emisi Karbon
Rekomendasi
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved