Di Depan DPR, Sri Mulyani Blak-blakan Soal Tax Amnesty Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggulirkan kembali rencana tax amnesty jilid II . Hal itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas rencana Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dia melanjutkan kritik dan saran yang disampaikan terkait program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni kebijakan tersebut dipersepsikan sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty yang berulang. Sehingga, berpotensi terjadinya moral hazard. Di mana, kebijakan tersebut memerlukan penguatan penegakan hukum pasca pelaksanaannya. Selain itu, besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty.
"Pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas serta mempelajari untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Program pengampunan wajib pajak tersebut, imbuhnya, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Adapun proses tersebut dilakukan melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dia melanjutkan kritik dan saran yang disampaikan terkait program peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni kebijakan tersebut dipersepsikan sebagai pengampunan pajak atau tax amnesty yang berulang. Sehingga, berpotensi terjadinya moral hazard. Di mana, kebijakan tersebut memerlukan penguatan penegakan hukum pasca pelaksanaannya. Selain itu, besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty.
(nng)