Perjalanan Internasional Diperketat, Begini Syarat-syaratnya

Senin, 13 September 2021 - 22:11 WIB
loading...
Perjalanan Internasional Diperketat, Begini Syarat-syaratnya
Luhut Binsar Pandjaitan memperketat syarat perjalanan Internasional di masa perpanjangan PPKM pekan ini, berikut syarat-syaratnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah menegaskan akan memperketat syarat perjalanan Internasional di masa perpanjangan PPKM pekan ini.

"Dalam minggu ini Pemerintah juga akan melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional dari Luar Negeri yakni wajib Full Vaksinasi, test PCR 3x, dan harus melakukan Karantina selama 8 Hari dan akan ada pengetatan dari gate atau pintu masuk di berbagai moda transportasi untuk kemudahan pengawasannya," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (13/9/2021).



Tak hanya itu, Luhut juga memaparkan pihaknya akan menambah dan melakukan pembukaan wisata di sejumlah lokasi tempat wisata adengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3.

"Kemudian juga, Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00," ujarnya.



Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19. Seperti yang dikatakan pada pekan sebelumnya kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19 ada pada penerapan protokol kesehatan.

"Saya tidak pernah bosan dan ragu mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan taati 3M dan 3T nya," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)