Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Selasa, 14 September 2021 - 11:26 WIB
loading...
Waspada Sindikat Pinjol...
Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lobang tutup lobang, ketika mengajukan pinjaman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lobang tutup lobang”, ketika mengajukan pinjaman. Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana.



Padahal menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” ujar Kusersyansah saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Katadata, dengan tema “Awas Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol", Selasa (14/9/2021).

Karena itu Ia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol legal dan pinjol ilegal, di antaranya pinjol legal mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris.

Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam.

Menurut Kuseryansah ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.

Sementara itu dalam webinar yang sama, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.

Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.

“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Aplikasi Kredit Tanpa...
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
3 Pelaku Industri Keuangan...
3 Pelaku Industri Keuangan Digital Kolaborasi Gelar Literasi Next-Gen Fintech
5 Cicilan dan Pinjaman...
5 Cicilan dan Pinjaman dengan Bunga Terbaik serta Aman Digunakan
Cara Fintech Berperan...
Cara Fintech Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Membidik Peluang Investasi...
Membidik Peluang Investasi Kredit Swasta yang Menarik di Asia Tenggara
Mengenal dan Prediksi...
Mengenal dan Prediksi Perkembangan Harga Koin Crypto Popcat di Tahun 2025
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Mulai dari Transfer...
Mulai dari Transfer Gratis, Flip Bikin 15 Juta Orang Indonesia Berhemat
Mengulik Tantangan Perbankan...
Mengulik Tantangan Perbankan di Tahun Baru 2025, Awasi Perubahan Preferensi Nasabah
Rekomendasi
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
44 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
59 menit yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Jomblo Waspada! Kesepian...
Jomblo Waspada! Kesepian Picu Penyakit Jantung hingga Diabetes
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved