Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya
Selasa, 14 September 2021 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam.
Menurut Kuseryansah ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.
Sementara itu dalam webinar yang sama, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.
Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.
“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.
Menurut Kuseryansah ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.
Sementara itu dalam webinar yang sama, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.
Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.
“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.
Lihat Juga :