Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:

1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:
⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.
⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Perkuat Tata Kelola,...
Perkuat Tata Kelola, Telkom Lakukan Reset Akuntansi dan Tetap Bukukan Kinerja Resilien
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
Rekomendasi
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Berita Terkini
Investasi Rp1.010 Triliun...
Investasi Rp1.010 Triliun Mengalir ke RI Sepanjang 6 Bulan Pertama 2026, Cek Peta Penyebarannya
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved