Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan
Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:
1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:
⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.
⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:
1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:
⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.
⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.
Lihat Juga :