Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
loading...
Cara Membuat PT dan...
Cara membuat PT sekarang lebih mudah dengan sistem OSS. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memahami cara membuat PT dan prosedur yang harus disiapkan menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. PT atau peseroan terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham .

Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.

Baca juga: Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha

Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.

Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
⦁ Perizinan berbasis risiko, dengan diberlakukannya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
⦁ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.

PT yang dirikan oleh satu orang selanjutnya disebut PT perorangan. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Perkuat Tata Kelola,...
Perkuat Tata Kelola, Telkom Lakukan Reset Akuntansi dan Tetap Bukukan Kinerja Resilien
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
Rekomendasi
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Luke Vickery Resmi Jadi...
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved