Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memahami cara membuat PT dan prosedur yang harus disiapkan menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. PT atau peseroan terbatas adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham .
Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.
Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.
Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
⦁ Perizinan berbasis risiko, dengan diberlakukannya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
⦁ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.
PT yang dirikan oleh satu orang selanjutnya disebut PT perorangan. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:
1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Setidaknya ada tujuh kelebihan PT dibanding badan usaha lainnya. Ketujuhnya adalah harta dan aset pribadi lebih aman, kepemilikan saham mudah dialihkan, jangka waktu tidak terbatas, lebih mudah mendapat pendanaan, membuka kesempatan bisnis yang luas, dan bisa memasuki sektor-sektor bisnis tertentu, dan meningkatkan kredibilitas.
Untuk mendirikan PT tidaklah terlalu rumit dan syarat yang berbelit, apalagi setelah ada UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Dengan beleid itu, dimungkinan untuk mendirikan PT hanya oleh satu orang tapi hanya untuk usaha kecil dan mikro.
Berikut penjelasan lengkap perubahan pendirian PT:
⦁ PT bisa didirikan oleh satu orang: Masyarakat dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
⦁ Status Badan Hukum: Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
⦁ Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah menghapuskan jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT yang sebelumnya berjumlah Rp50.000.000.
⦁ Aturan TDP (tanda daftar perusahaan), sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB (nomor induk berusaha).
⦁ Perizinan berbasis risiko, dengan diberlakukannya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
⦁ Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.
PT yang dirikan oleh satu orang selanjutnya disebut PT perorangan. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT atau perseroan perorangan:
1. Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
2. Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
3. Perseroan Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
4. Perseroan Perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
7. KTP Pendiri
8. NPWP Pendiri
9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.