Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu

Selasa, 14 September 2021 - 19:58 WIB
loading...
Aturan Baru Jokowi:...
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru soal larangan PNS ikut pemilu. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021. Beleid tersebut secara tegas melarang PNS memberikan dukungan saat Pemilu dan Pilkada.

Dimana berdasarkan pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:

1. Ikut kampanye;

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Salip China, Ini Negara Penghasil Emas Terbesar Dunia

Pada pasal 13 huruf g disebutkan jika ada PNS diketahui menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS akan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. .Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Selain itu PNS juga terancam mendapatkan sanksi disiplin berat jika memberikan dukungan pada pemilu dan pilkada sebagaimana yang diatur pada pasal 14 huruf i. Berikut bentuk dukungan yang terancam sanksi disiplin berat.

1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca Juga: Viral, Video Taliban Eksekusi Mantan Perwira Polisi Afghanistan

Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Karyawan Swasta...
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, PNS Duluan
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
MenpanRB Beri Semangat...
MenpanRB Beri Semangat ASN yang Bekerja di IKN: Wajah Peradaban Baru Indonesia
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
NATO Butuh 35-50 Brigade...
NATO Butuh 35-50 Brigade Baru Jika Ingin Menang Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved