Ikut Majukan Ekonomi, MUI Luncurkan Gerakan Wakaf Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI, sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia awal tahun ini.
Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI.
MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group menandatangani dukungan gerakan wakaf Gerakan Wakaf Uang MUI.
MUI mendukung GNWU yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan dana sosial Islam produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan Wakaf Uang MUI mengusung tema ‘Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat’.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa gerakan serta kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh sahabat sejak masa Nabi Muhammad SAW.
“Keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. Karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” kata Ketua MUI Miftahul Akhyar di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
“Masjid, pesantren dan Madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut,” lanjut KH Miftachul Akhyar.
Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur itu menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang bisa menjadi sangat dibutuhkan. Terkait wakaf, tentu saja perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu dan sekarang.
Ketua BWI Muhammad Nuh menyebutkan wakaf harus mengubah yang "intangible aseet" menjadi "tangible asset" dari "tangible" menjadi "real asset" dan kemudian menjadi "real power".
“Wakaf untuk kesejahteraan, kualitas dakwah, kemartabatan umat,” tutur Muhammad Nuh.
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, Ketum MUI mengatakan akan membuat perputaran pusat perekonomian negara berada di tangan muslim. Pusat perputaran ekonomi itu juga terkait produsen maupun konsumen.
“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Memang pada dasarnya fisik uang akan sirna tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” urainya.
Kyai Miftahul Anwar juga mengajak seluruh umat muslim di Indonesia untuk mendukung program wakaf yang diselenggarakan oleh MUI dan BWI. Tujuannya, agar terus semakin berkembang dan dapat diterima manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Nilai wakaf yang abadi dan akan terus memberikan manfaat tanpa batas, wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial bersama,” tegas Kyai Mif.
Gerakan Wakaf Uang MUI juga berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi sejak Maret 2020 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin dan melahirkan warga miskin baru (misbar).
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83% usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.
"Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial,” ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.
Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” papar Lukmanul Hakim.
Ketua Umum MUI KH Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Muhammad Nuh meresmikan Gerakan Wakaf Uang MUI yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI.
MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group menandatangani dukungan gerakan wakaf Gerakan Wakaf Uang MUI.
MUI mendukung GNWU yang dicanangkan pemerintah untuk mengembangkan dana sosial Islam produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gerakan Wakaf Uang MUI mengusung tema ‘Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat’.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa gerakan serta kesadaran wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh sahabat sejak masa Nabi Muhammad SAW.
“Keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. Karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,” kata Ketua MUI Miftahul Akhyar di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
“Masjid, pesantren dan Madrasah merupakan aset wakaf yang sangat penting. Dengan adanya gerakan wakaf yang diusung oleh MUI serta BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan bukti konkret pengabdian kepada masyarakat hadirnya penyuluhan mengenai wakaf tersebut,” lanjut KH Miftachul Akhyar.
Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur itu menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang bisa menjadi sangat dibutuhkan. Terkait wakaf, tentu saja perbedaan situasi dan kondisi yang terjadi pada masa lalu dan sekarang.
Ketua BWI Muhammad Nuh menyebutkan wakaf harus mengubah yang "intangible aseet" menjadi "tangible asset" dari "tangible" menjadi "real asset" dan kemudian menjadi "real power".
“Wakaf untuk kesejahteraan, kualitas dakwah, kemartabatan umat,” tutur Muhammad Nuh.
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, Ketum MUI mengatakan akan membuat perputaran pusat perekonomian negara berada di tangan muslim. Pusat perputaran ekonomi itu juga terkait produsen maupun konsumen.
“Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Memang pada dasarnya fisik uang akan sirna tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” urainya.
Kyai Miftahul Anwar juga mengajak seluruh umat muslim di Indonesia untuk mendukung program wakaf yang diselenggarakan oleh MUI dan BWI. Tujuannya, agar terus semakin berkembang dan dapat diterima manfaatnya bagi masyarakat luas.
“Nilai wakaf yang abadi dan akan terus memberikan manfaat tanpa batas, wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sosial bersama,” tegas Kyai Mif.
Gerakan Wakaf Uang MUI juga berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi sejak Maret 2020 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin dan melahirkan warga miskin baru (misbar).
Pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi umat. Sekitar 83% usaha mikro, kecil, dan menengah terdampak negatif pandemi.
"Wakaf uang yang dikelola LWMUI bersama mitra akan diproduktifkan pada sektor-sektor ekonomi produktif, yang manfaatnya untuk gerakan dakwah dan sosial,” ungkap Ketua LWMUI, Dr. Lukmanul Hakim.
Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi menjelaskan literasi wakaf, khususnya wakaf uang masih rendah. Gerakan Wakaf Uang MUI merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi wakaf untuk masyarakat.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Namun instrumen keuangan sosial Islam ini belum dikembangkan optimal. Potensi zakat misalnya dari Rp200 triliun per tahun baru terkelola sekitar 5%. Begitu juga potensi aset wakaf yang mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang Rp188 triliun per tahun belum dikelola dengan baik.
MUI menjadi motor gerakan wakaf uang dengan mengoptimalkan jaringan MUI secara nasional hingga tingkat Desa/Kelurahan, bersama mitra-mitra strategis penggerak ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
“Wakaf uang produktif dapat mengatasi berbagai persoalan umat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” papar Lukmanul Hakim.
(dar)