Potensi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp1.700 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kontribusi ekonomi digital terhadap perekonomian Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Perekonomian potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 bisa mencapai USD124 miliar atau sekitar Rp1.700 triliun.
"Potensi itu dihitung dari peningkatan jumlah konsumen digital baru yang terus meningkat. Bahkan selama pandemi peningkatan konsumsi digital meningkat hingga 37% lebih besar dibandingkan sebelum pandemi," ujar Anggota DPR Komisi 1 Nurul Arifin saat webinar Aptika Kominfo, Selasa (14/9/2021).
Sebab itu, imbuhnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mendorong agar potensi tersebut didorong dengan infrastruktur layanan internet yang lebih baik. Tak hanya itu, market konsumsi digital yang besar juga harus dibarengi dengan perlindungan data pribadi yang mumpuni. "Itu yang menjadi landasan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang dibahas DPR," kata dia.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo menambahkan RUU PDP akan menjamin perlindungan bagi konsumen. Prinsip-prisip UU nantinya harus ditaati bersama baik penyedia data, pemroses data hingga pengguna data. "Tujuannya untuk meningkatkan keamanan data pribadi. RUU PDP juga akan menciptakan kesetaraan aturan secara internasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Lihat Juga: Kantongi Izin Utama SKKL Varuna, VCS Menjembatani Kesenjangan Digital di Timur Indonesia
"Potensi itu dihitung dari peningkatan jumlah konsumen digital baru yang terus meningkat. Bahkan selama pandemi peningkatan konsumsi digital meningkat hingga 37% lebih besar dibandingkan sebelum pandemi," ujar Anggota DPR Komisi 1 Nurul Arifin saat webinar Aptika Kominfo, Selasa (14/9/2021).
Sebab itu, imbuhnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mendorong agar potensi tersebut didorong dengan infrastruktur layanan internet yang lebih baik. Tak hanya itu, market konsumsi digital yang besar juga harus dibarengi dengan perlindungan data pribadi yang mumpuni. "Itu yang menjadi landasan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang dibahas DPR," kata dia.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo menambahkan RUU PDP akan menjamin perlindungan bagi konsumen. Prinsip-prisip UU nantinya harus ditaati bersama baik penyedia data, pemroses data hingga pengguna data. "Tujuannya untuk meningkatkan keamanan data pribadi. RUU PDP juga akan menciptakan kesetaraan aturan secara internasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Lihat Juga: Kantongi Izin Utama SKKL Varuna, VCS Menjembatani Kesenjangan Digital di Timur Indonesia
(nng)