BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan
Rabu, 15 September 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Bersamaan dengan kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) pada ahli waris pekerja. Jumlah santunan JKm yang disampaikan kepada ahli waris pekerja mencapai Rp109.500.000. Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan kegiatan ini selain pemberian stimulus kepada seluruh tenaga kerja informal, juga dimaksudkan untuk mengajak badan usaha memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana CSR bagi pekerja sektor informal hingga pekerja rentan,” kata Puspitaningsih.
Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik di pemerintah, badan usaha, asosiasi, serikat pekerja, komunitas hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja menyeluruh.
Dengan diterbitkannya Surat Wali Kota tersebut, sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan badan usaha untuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada sektor informal hingga pekerja rentan. “Kita tahu pekerja di sektor informal ini mempunyai risiko yang besar dalam bekerja. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar risiko sosial ekonomi tidak menimpa mereka,” kata Puspitaningsih.
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, perusahaan kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, yakni PT JGC Indonesia memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 300 pekerja informal di sektor relawan kesehatan NU.
Pada tahun ini BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus berkolaborasi bersama dengan perusahaan yang telah berjalan maupun bagi perusahaan yang akan memberikan dana CSR-nya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Jakarta Selatan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” katanya.
Wetty berharap kegiatan hari ini berjalan lancar dan mampu mencapai tujuan utamanya yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja. Harapannya dana CSR berupa iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi stimulus bagi seluruh pekerja yang menerima dan ke depannya pekerja yang menerima terus melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan kegiatan ini selain pemberian stimulus kepada seluruh tenaga kerja informal, juga dimaksudkan untuk mengajak badan usaha memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana CSR bagi pekerja sektor informal hingga pekerja rentan,” kata Puspitaningsih.
Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik di pemerintah, badan usaha, asosiasi, serikat pekerja, komunitas hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja menyeluruh.
Dengan diterbitkannya Surat Wali Kota tersebut, sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan badan usaha untuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada sektor informal hingga pekerja rentan. “Kita tahu pekerja di sektor informal ini mempunyai risiko yang besar dalam bekerja. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar risiko sosial ekonomi tidak menimpa mereka,” kata Puspitaningsih.
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, perusahaan kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, yakni PT JGC Indonesia memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 300 pekerja informal di sektor relawan kesehatan NU.
Pada tahun ini BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus berkolaborasi bersama dengan perusahaan yang telah berjalan maupun bagi perusahaan yang akan memberikan dana CSR-nya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Jakarta Selatan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini,” katanya.
Wetty berharap kegiatan hari ini berjalan lancar dan mampu mencapai tujuan utamanya yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja. Harapannya dana CSR berupa iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi stimulus bagi seluruh pekerja yang menerima dan ke depannya pekerja yang menerima terus melanjutkan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
(dar)
Lihat Juga :