6 Bulan Berjalan, Transaksi Pasar Fisik Timah di BBJ Tembus Rp500 Miliar
Kamis, 16 September 2021 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, pihaknya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Fajar mengatakan, adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. "Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara," ujarnya.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, dengan perbedaan pada para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah pembeli dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, para pembelinya berasal dari dalam negeri.
Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Stephanus menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta.
Fajar mengatakan, adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. "Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara," ujarnya.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, dengan perbedaan pada para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah pembeli dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, para pembelinya berasal dari dalam negeri.
Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Stephanus menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta.
Lihat Juga :