6 Bulan Berjalan, Transaksi Pasar Fisik Timah di BBJ Tembus Rp500 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasar fisik timah dalam negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 miliar. Bahkan, di bulan Agustus 2021 mencatatkan nilai transaksi tertinggi mencapai Rp107,2 miliar dalam 220 lot.
BBJ juga mencatat pertumbuhan positif pada perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri, baik dari jumlah lot maupun nilai transaksi. Di bulan Maret, tercatat transaksi sebanyak 160 lot dengan nilai transaksi Rp57,3 miliar. Selanjutnya, pada April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi Rp90,2 miliar.
Kemudian, pada bulan Mei, tercatat transaksi sebanyak 220 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 miliar. Bulan Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 lot dengan nilai Rp95,9 miliar, dan di bulan Juli tercatat transaksi sebanyak 215 lot dengan nilai sebesar Rp98,9 miliar.
"Adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional," ungkap Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, pihaknya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Fajar mengatakan, adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. "Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara," ujarnya.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, dengan perbedaan pada para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah pembeli dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, para pembelinya berasal dari dalam negeri.
Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Stephanus menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta.
BBJ juga mencatat pertumbuhan positif pada perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri, baik dari jumlah lot maupun nilai transaksi. Di bulan Maret, tercatat transaksi sebanyak 160 lot dengan nilai transaksi Rp57,3 miliar. Selanjutnya, pada April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi Rp90,2 miliar.
Kemudian, pada bulan Mei, tercatat transaksi sebanyak 220 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 miliar. Bulan Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 lot dengan nilai Rp95,9 miliar, dan di bulan Juli tercatat transaksi sebanyak 215 lot dengan nilai sebesar Rp98,9 miliar.
"Adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional," ungkap Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, pihaknya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
Fajar mengatakan, adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. "Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara," ujarnya.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, dengan perbedaan pada para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah pembeli dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, para pembelinya berasal dari dalam negeri.
Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Stephanus menambahkan, ke depan pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta.