Penjelasan BNI Terkait Dugaan Hilangnya Deposito Nasabah Rp45 Miliar
Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
loading...
BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, Perseroan telah melaporkan peristiwa dimaksud kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Adapun berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdapat beberapa kronologis yang telah didapatkan Perseroan.
"Pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI dan kemudian meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 Miliar," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/9/2021).
Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang Pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.
Adapun berdasarkan hasil investigasi Perseroan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni, pertama, seluruh Bilyet Deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, seluruh Bilyet Deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, serta Bilyet Deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
"Seluruh Bilyet Deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank dan tidak 7ditandatangani oleh pejabat Bank yang sah. Tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, Perseroan telah melaporkan peristiwa dimaksud kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Adapun berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdapat beberapa kronologis yang telah didapatkan Perseroan.
"Pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI dan kemudian meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 Miliar," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/9/2021).
Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang Pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.
Adapun berdasarkan hasil investigasi Perseroan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni, pertama, seluruh Bilyet Deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, seluruh Bilyet Deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, serta Bilyet Deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
"Seluruh Bilyet Deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank dan tidak 7ditandatangani oleh pejabat Bank yang sah. Tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," kata dia.
Lihat Juga :