Penjelasan BNI Terkait Dugaan Hilangnya Deposito Nasabah Rp45 Miliar

Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
loading...
Penjelasan BNI Terkait Dugaan Hilangnya Deposito Nasabah Rp45 Miliar
BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka.



Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, Perseroan telah melaporkan peristiwa dimaksud kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Adapun berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdapat beberapa kronologis yang telah didapatkan Perseroan.

"Pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI dan kemudian meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 Miliar," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/9/2021).

Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang Pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.

Adapun berdasarkan hasil investigasi Perseroan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni, pertama, seluruh Bilyet Deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, seluruh Bilyet Deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, serta Bilyet Deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

"Seluruh Bilyet Deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank dan tidak 7ditandatangani oleh pejabat Bank yang sah. Tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," kata dia.

Lalu, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas Bilyet Deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 Miliar, pembayaran tersebut dilakukan tanpa melalui dan melibatkan Bank.



Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 Miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS tanpa melalui dan melibatkan Bank.

"Selanjutnya Perseroan berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Hal ini juga dilakukan agar pelaku dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan tindak pidana serupa," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)