Penjelasan BNI Terkait Dugaan Hilangnya Deposito Nasabah Rp45 Miliar

Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
loading...
Penjelasan BNI Terkait...
BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar

Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, Perseroan telah melaporkan peristiwa dimaksud kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Adapun berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdapat beberapa kronologis yang telah didapatkan Perseroan.

"Pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI dan kemudian meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 Miliar," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/9/2021).

Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang Pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 Miliar.

Adapun berdasarkan hasil investigasi Perseroan, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni, pertama, seluruh Bilyet Deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned). Kedua, seluruh Bilyet Deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, serta Bilyet Deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

"Seluruh Bilyet Deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank dan tidak 7ditandatangani oleh pejabat Bank yang sah. Tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," kata dia.

Lalu, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas Bilyet Deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 Miliar, pembayaran tersebut dilakukan tanpa melalui dan melibatkan Bank.

Baca Juga: BNI Perkuat Bisnis Transactional Banking

Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 Miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS tanpa melalui dan melibatkan Bank.

"Selanjutnya Perseroan berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Hal ini juga dilakukan agar pelaku dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan tindak pidana serupa," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNI Bukukan Laba Bersih...
BNI Bukukan Laba Bersih Rp5,6 Triliun di Kuartal I-2026
Sambut Lebaran 2026,...
Sambut Lebaran 2026, BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun
Fundamental Solid, BNI...
Fundamental Solid, BNI Bukukan Laba Bersih Rp20 Triliun Sepanjang 2025
BNI Siapkan Uang Tunai...
BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Sambut Libur Nataru 2025/2026
Terimpit Biaya Hidup,...
Terimpit Biaya Hidup, Tabungan Warga RI di Bawah Rp100 Juta Menyusut
BNI Punya Fondasi Kuat...
BNI Punya Fondasi Kuat Menatap 2026, Analis Ungkap Dampak Program De-risking
wondr BrightUp Cup 2025...
wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional
BNI Salurkan Bantuan...
BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Padang dan Sibolga
Atlet Muda Indonesia...
Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025
Rekomendasi
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Berita Terkini
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved