RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol . Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat agar harmonis dan bisa melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya pengendalian konsumsi minuman beralkohol , juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," bebernya.
Dia menambahkan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.
"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
"Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya pengendalian konsumsi minuman beralkohol , juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," bebernya.
Dia menambahkan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.
"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
(nng)