Minta Cukai Vape Ditinjau Ulang, Asosiasi: Beri Kami Kesempatan untuk Tumbuh
Kamis, 16 September 2021 - 21:21 WIB
loading...
Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai, skema cukai HPTL, khususnya rokok elektrik (vape), masih memerlukan perbaikan agar mendorong pertumbuhan industri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menilai, skema cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) , khususnya rokok elektrik ( vape ), masih memerlukan perbaikan agar mendorong pertumbuhan industri dan membuka lapangan pekerjaan. Pasalnya, disinyalir terjadi banyak ketimpangan dalam sistem regulasi saat ini yang menerapkan cukai vape sistem tertutup 11 kali lebih tinggi daripada vape sistem terbuka.
Pemerintah menerapkan sistem cukai ad valorem untuk HPTL. Dalam skema ini, vape dengan sistem terbuka dan tertutup dikenakan cukai 57%. Perbedaannya, cukai sistem terbuka dihitung dari harga per mililiter liquid, sedangkan vape sistem tertutup dibebankan perhitungan berdasar pada harga per kontainer.
Baca Juga: Diterjang Pandemi, Pelaku UMKM Vape Sulit 'Ngebul'
Akibatnya, cukai untuk sistem tertutup jauh lebih tinggi. Padahal, sistem kontainer tertutup ini memiliki risiko yang relatif lebih rendah, mengingat minimnya potensi kontaminasi, mulai dari produksi hingga digunakan oleh konsumen.
“Karena pada vape sistem tertutup, konsumen tidak bisa menggunakan e-liquid selain yang sudah ada disediakan oleh produsen di dalam cartridge-nya. Konsumen juga tidak bisa mengubah atau mengganti atomizer (coil dan kapasnya) sehingga memastikan tidak adanya malafungsi ataupun human error,” ujar Ketua APPNINDO Roy Lefrans Wungow, ketika dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Memantau Komitmen Industri Menjual Rokok Elektrik Hanya untuk Konsumen Dewasa
Namun, dengan pertimbangan keamanan tersebut, regulasi yang ada justru membebani konsumen dengan cukai tambahan. Menurut Roy, letak kekeliruan terjadi lantaran saat penerapan cukai, belum ada produsen vape sistem tertutup di Indonesia. Karena hal ini, Pemerintah tidak mendapatkan masukan dari pemain industri dalam menentukan harga cukai.
Pemerintah menerapkan sistem cukai ad valorem untuk HPTL. Dalam skema ini, vape dengan sistem terbuka dan tertutup dikenakan cukai 57%. Perbedaannya, cukai sistem terbuka dihitung dari harga per mililiter liquid, sedangkan vape sistem tertutup dibebankan perhitungan berdasar pada harga per kontainer.
Baca Juga: Diterjang Pandemi, Pelaku UMKM Vape Sulit 'Ngebul'
Akibatnya, cukai untuk sistem tertutup jauh lebih tinggi. Padahal, sistem kontainer tertutup ini memiliki risiko yang relatif lebih rendah, mengingat minimnya potensi kontaminasi, mulai dari produksi hingga digunakan oleh konsumen.
“Karena pada vape sistem tertutup, konsumen tidak bisa menggunakan e-liquid selain yang sudah ada disediakan oleh produsen di dalam cartridge-nya. Konsumen juga tidak bisa mengubah atau mengganti atomizer (coil dan kapasnya) sehingga memastikan tidak adanya malafungsi ataupun human error,” ujar Ketua APPNINDO Roy Lefrans Wungow, ketika dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Memantau Komitmen Industri Menjual Rokok Elektrik Hanya untuk Konsumen Dewasa
Namun, dengan pertimbangan keamanan tersebut, regulasi yang ada justru membebani konsumen dengan cukai tambahan. Menurut Roy, letak kekeliruan terjadi lantaran saat penerapan cukai, belum ada produsen vape sistem tertutup di Indonesia. Karena hal ini, Pemerintah tidak mendapatkan masukan dari pemain industri dalam menentukan harga cukai.
Lihat Juga :