Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100% hingga Akhir 2021
Jum'at, 17 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga triwulan II-2021. Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Baca juga: XL7 Dominasi Penjualan Mobil Suzuki di Agustus 2021
Kemudian PMK No. 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Baca juga: XL7 Dominasi Penjualan Mobil Suzuki di Agustus 2021
Kemudian PMK No. 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.
(uka)
Lihat Juga :