Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100% hingga Akhir 2021

Jum'at, 17 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
Pemerintah Perpanjang...
Untuk mendorong orang kaya beli mobil, pemerintah perpanjang insentif PPnBM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PPnBM DTP ) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Harusnya insentif pajak itu kelar pada bulan Agustus kemarin.



Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif itu dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah. "Insentif ini diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Insentif pajak yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan.

Sinergi yang kuat semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan.

"Disiplin protokol kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program vaksinasi perlu terus diperluas dan diakselerasi," katanya.

Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga triwulan II-2021. Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha.

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.



Kemudian PMK No. 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)