Tidak Pernah Berhutang Pinjol Tapi Ditagih? Lakukan Langkah Berikut
Jum'at, 17 September 2021 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
3. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tandas OJK.
4. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan!,” tandas OJK.
(ind)
Lihat Juga :