Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah

Kamis, 16 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Cara Menghitung Bunga...
Cara menghitung bunga KPR floating harus diketahui oleh konsumen sebelum memutuskan kredit rumah. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Cara menghitung bunga KPR floating merupakan hal penting yang harus diketahui dan dipertimbangkan oleh konsumen sebelum memutuskan mengambil cicilan rumah .

Keputusan untuk mencicil rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR memang butuh komitmen kuat karena tentunya hal ini akan mempengaruhi kemampuan finansial Anda beberapa tahun ke depan hingga cicilan lunas.

Ada beberapa istilah terkait jenis perhitungan bunga KPR, yaitu tingkat bunga, fixed atau floating, dan cara perhitungan bunga, efektif/anuitas atau flat. Untuk KPR Floating, produk ini tidak ada bunga fix karena sejak awal bunganya sudah langsung floating.

Baca juga: Mau Kredit Rumah? Berikut Beberapa Jenis KPR Bersubsidi

Umumnya saat ini bank menawarkan KPR dengan bunga fixed di awal masa kredit selama periode tertentu saja, misalnya 1 atau 2 tahun pertama. Setelah masa bunga tetap selesai, KPR akan menggunakan bunga floating yang mengikuti bunga pasar.

Jadi, perhitungan bunga KPR melewati dua tahap, bunga tetap dahulu, kemudian bunga floating. Perlu dicatat, KPR floating lebih cocok untuk calon debitur yang bisa mengambil risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
OJK Izinkan SLIK di...
OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya
Townhouse Eksklusif...
Townhouse Eksklusif di Permata Hijau, KSO Quantum Lito Kerja Sama dengan BTN
Pemerintah Berencana...
Pemerintah Berencana Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Apakah Cicilan Tanpa...
Apakah Cicilan Tanpa Kartu Aman untuk Digunakan?
Perkuat Akses Hunian...
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
Rekomendasi
Perut Begah Bikin Tak...
Perut Begah Bikin Tak Nyaman, Ini Tips Mencegahnya
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Berita Terkini
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Jasa Marga Dukung Implementasi...
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved