Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah

Kamis, 16 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah
Cara menghitung bunga KPR floating harus diketahui oleh konsumen sebelum memutuskan kredit rumah. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Cara menghitung bunga KPR floating merupakan hal penting yang harus diketahui dan dipertimbangkan oleh konsumen sebelum memutuskan mengambil cicilan rumah .

Keputusan untuk mencicil rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR memang butuh komitmen kuat karena tentunya hal ini akan mempengaruhi kemampuan finansial Anda beberapa tahun ke depan hingga cicilan lunas.

Ada beberapa istilah terkait jenis perhitungan bunga KPR, yaitu tingkat bunga, fixed atau floating, dan cara perhitungan bunga, efektif/anuitas atau flat. Untuk KPR Floating, produk ini tidak ada bunga fix karena sejak awal bunganya sudah langsung floating.



Umumnya saat ini bank menawarkan KPR dengan bunga fixed di awal masa kredit selama periode tertentu saja, misalnya 1 atau 2 tahun pertama. Setelah masa bunga tetap selesai, KPR akan menggunakan bunga floating yang mengikuti bunga pasar.

Jadi, perhitungan bunga KPR melewati dua tahap, bunga tetap dahulu, kemudian bunga floating. Perlu dicatat, KPR floating lebih cocok untuk calon debitur yang bisa mengambil risiko.

Selain itu, kisaran bunga floating (floating interest rate) yang ditetapkan oleh bank akan terus berubah-ubah selama masa kredit. Perubahan ini dipengaruhi oleh acuan suku bunga Bank Indonesia (BI rate), suku bunga pasar atau kebijakan bank KPR itu sendiri.



Jika suku bunga Bank Indonesia (BI) naik, maka bunga KPR ikut naik. Hal ini akan membuat cicilan KPR juga ikut naik. Begitu pun sebaliknya, jika suku bunga turun, maka bunga KPR dan cicilan KPR seharusnya ikut turun.

Dalam sistem floating, cara menghitung suku bunga KPR sudah pasti berubah menyesuaikan suku bunga pasar. Berikut ini contoh konsep perhitungan bunga floating: Pada tahun pertama KPR, cicilan Aksa hanya Rp1,5 Juta per bulan dengan suku bunga 10%. Tapi, karena ada kenaikan suku bunga BI sebesar 12%, maka cicilan KPR rumah bisa jadi ikut naik menjadi Rp1,7 Juta per bulan pada tahun ketiga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)