Pelaku Industri Apresiasi Kebijakan IOMKI dari Kemenperin

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:47 WIB
loading...
Pelaku Industri Apresiasi Kebijakan IOMKI dari Kemenperin
Gedung Kementerian Perindustrian. Foto/Setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha industri menyambut baik kebijakan strategis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan menerbitkan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).

IOMKI ini akan mendukung aktivitas sektor industri dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional ditengah masa pandemi Covid-19. Bahkan, Kemenperin juga mengusulkan berbagai stimulus untuk kembali menggairahkan industri di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengapresiasi kebijakan IOMKI. Jongkie mengatakan saat ini industri otomotif dalam negeri membutuhkan dukungan dari regulator, khususnya Kemenperin.

"Wabah Covid-19 telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada operasional serta produktivitas industri otomotif. Walaupun demikian, kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kemenperin yang aktif membantu industri otomotif bisa bertahan dalam menghadapi masa sulit sekarang ini," papar Jongkie di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Jongkie mengatakan IOMKI dapat menjamin industri untuk tetap produktif sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar. "IOMKI memiliki peran penting dalam upaya mengairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan," tambahnya.



Lanjut dia, industri otomotif siap menjalankan kebijakan strategis yang diarahkan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan sektor industri dan ekonomi nasional, terutama dalam tatanan new normal nanti.

"Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Dorodjatun Sanusi mengatakan, dengan adanya IOMKI maka industri farmasi dapat terus beroperasi dan berproduksi.
Dan ini akan semakin meningkatkan kinerja industri farmasi di saat pandemi Covid-19, yang memang lebih baik dibandingkan industri lainnya. Sebagai informasi, pada kuartal I 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh sebesar 5,59%.

Selain itu, Dorodjatun menekankan mengenai distribusi produk, khususnya ke daerah-daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat terus didukung oleh pemerintah sehingga dapat berjalan dengan lancar.

"Pemberian IOMKI yang dilakukan Kemenperin merupakan langkah positif dan mampu membantu operasional sektor industri farmasi di tengah wabah Covid-19 sehingga kami dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dalam rangka penanganan Covid-19. Operasional di sektor farmasi juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah," paparnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini," jelas Agus Gumiwang.

Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.

Untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di perusahaan industri, Agus Gumiwang juga telah meninjau beberapa sektor industri, di antaranya PT Kahoindah Citra Garment dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, serta PT Daehan Global Brebes di Jawa Tengah.

"Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)