Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah
Minggu, 19 September 2021 - 13:20 WIB
loading...
Rachmat Gobel kritisi rencana revisi Permendag No. 23 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang juga mantan Menteri Perdagangan meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok yang menyuplai barang ke toko ritel swalayan . “Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” katanya, Ahad (19/9/2021).
Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.
Baca juga: Rachmat Gobel Minta Agar OJK Lakukan Moratorium Pinjol
Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.
Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.
Baca juga: Rachmat Gobel Minta Agar OJK Lakukan Moratorium Pinjol
Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.
Lihat Juga :