Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Minggu, 19 September 2021 - 13:20 WIB
loading...
Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah
Rachmat Gobel kritisi rencana revisi Permendag No. 23 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang juga mantan Menteri Perdagangan meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok yang menyuplai barang ke toko ritel swalayan . “Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” katanya, Ahad (19/9/2021).

Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.



Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.

Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.

Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

Tentang isi Pasal 10 Permendag No. 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No. 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.

“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.

Gobel justru sangat mendukung Permendag No. 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut. “Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah. Apalagi Permendag No. 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. Laksanakan dulu,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)