Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah
Minggu, 19 September 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No. 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.
Tentang isi Pasal 10 Permendag No. 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No. 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.
“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.
Gobel justru sangat mendukung Permendag No. 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut. “Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah. Apalagi Permendag No. 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. Laksanakan dulu,” katanya.
“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.
Tentang isi Pasal 10 Permendag No. 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No. 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.
“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.
Gobel justru sangat mendukung Permendag No. 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut. “Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah. Apalagi Permendag No. 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. Laksanakan dulu,” katanya.
Lihat Juga :