Erick Thohir Beberkan Sejumlah Langkah Restrukturisasi BUMN
Senin, 20 September 2021 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, mengubah struktur Kementeriannya. Pada posisi ini, Erick melakukan penyesuaian antara struktur Kementerian BUMN dan perseroan. Seperti, penamaan Deputi Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Deputi Keuangan dan Manajemen Resiko.
Dia beralasan, kesamaan antara struktur perusahaan dan pemegang saham memudahkan proses komunikasi dan kerja sama dua pihak.
"Kita rubah strukturnya yaitu apa? Sekarang itu Deputi Kementerian BUMN itu mirip dengan korporasi, ada Deputi Hukum, Deputi Keuangan dan Bisnis rise, dan ada Deputi Human Capital dan juga IT. Kalau ini strukturnya mirip bicara lebih enak, ini kita sudah lakukan," katanya.
Ketiga, membenahi internal perusahaan baik perubahan pola pikir hingga perampingan jumlah BUMN. Menurutnya, sejumlah perseroan cukup terlena dengan subsidi atau anggaran negara, salah satunya Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pemegang saham menyadari persepsi manajemen 'BUMN bangkrut akan disuntik pemerintah' berdampak buruk bagi operasional perusahaan. Akibatnya, BUMN dinilai tidak bisa bersaing di pasar terbuka. Namun, Erick memastikan pemahaman itu tidak diinternalisasikan lagi seiring dengan langkah restrukturisasi perusahaan.
Dia beralasan, kesamaan antara struktur perusahaan dan pemegang saham memudahkan proses komunikasi dan kerja sama dua pihak.
"Kita rubah strukturnya yaitu apa? Sekarang itu Deputi Kementerian BUMN itu mirip dengan korporasi, ada Deputi Hukum, Deputi Keuangan dan Bisnis rise, dan ada Deputi Human Capital dan juga IT. Kalau ini strukturnya mirip bicara lebih enak, ini kita sudah lakukan," katanya.
Ketiga, membenahi internal perusahaan baik perubahan pola pikir hingga perampingan jumlah BUMN. Menurutnya, sejumlah perseroan cukup terlena dengan subsidi atau anggaran negara, salah satunya Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pemegang saham menyadari persepsi manajemen 'BUMN bangkrut akan disuntik pemerintah' berdampak buruk bagi operasional perusahaan. Akibatnya, BUMN dinilai tidak bisa bersaing di pasar terbuka. Namun, Erick memastikan pemahaman itu tidak diinternalisasikan lagi seiring dengan langkah restrukturisasi perusahaan.
Lihat Juga :