Soal Syarat Penerima BLT Rp300 Ribu, Risma: Jangan Dipersulit Itu Hak Orang Miskin!
Selasa, 21 September 2021 - 07:00 WIB
loading...
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek langsung penyaluran bansos tunai di Yogyakarta Senin, 19 Juli 2021. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar syarat penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000 per bulan tidak dipersulit. Soalnya banyak masyarakat miskin yang membutuhkan uluran tangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Apalagi bantuan sosial (bansos) tunai tersebut memang sudah menjadi hak bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Saya minta kita mempermudah pemenuhan kebutuhan hak-hak KPM. Kasihan pak, mereka orang miskin yang membutuhkan bantuan," tandas Risma dikutip melalui pernyataan resmi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat BLT Kantor Pos Rp300 Ribu? Cek di Sini Bunda
Perintah Risma tersebut dilontarkan saat kunjungan kerja (kunker) meninjau penyaluran BLT Rp300.000 di Kalimantan Tengah baru-baru ini. Mensos juga meminta agar instansi terkait seperti Kantor Pos atau Bank Himbara bisa mendekatkan pelayanan yang berdekatan dengan para keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam jangka panjang, Risma akan menyiapkan peraturan khusus sebagai payung hukum agar instansi terkait tersebut bisa mendirikan unit di daerah dengan tingkat kemiskinan masih tinggi. Tidak hanya itu, ia juga berencana menempatkan instansi-instansi penyalur bansos hadir di desa terpencil.
"Saya minta kita mempermudah pemenuhan kebutuhan hak-hak KPM. Kasihan pak, mereka orang miskin yang membutuhkan bantuan," tandas Risma dikutip melalui pernyataan resmi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat BLT Kantor Pos Rp300 Ribu? Cek di Sini Bunda
Perintah Risma tersebut dilontarkan saat kunjungan kerja (kunker) meninjau penyaluran BLT Rp300.000 di Kalimantan Tengah baru-baru ini. Mensos juga meminta agar instansi terkait seperti Kantor Pos atau Bank Himbara bisa mendekatkan pelayanan yang berdekatan dengan para keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam jangka panjang, Risma akan menyiapkan peraturan khusus sebagai payung hukum agar instansi terkait tersebut bisa mendirikan unit di daerah dengan tingkat kemiskinan masih tinggi. Tidak hanya itu, ia juga berencana menempatkan instansi-instansi penyalur bansos hadir di desa terpencil.
Lihat Juga :