Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Selasa, 21 September 2021 - 23:39 WIB
loading...
Ini 3 Skema Bisnis SPKLU...
Pemerintah akan mengatur skema bisnis SPKLU dan SPBKLU. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Keduanya, semacam SPBU untuk kendaraan jenis BBM.

Ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Hyperloop Kecepatan Supersonik Mulai Diperkenalkan di AS

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ujarnya dalam webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9/2021).

Rida menjelaskan, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi dan nomor identitas SPKLU.

Selanjutnya untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan dan nomor identitas SPKLU.

Baca juga: Dinilai Buat Ulasan Palsu, Amazon Tutup 600 Merek China

"Untuk skema kerja sama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan perizinan milik PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya," jelas Rida.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Terungkap Penyebab Padam...
Terungkap Penyebab Padam Listrik Massal di Sumatera: Cuaca Buruk hingga Efek Banjir Bandang
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
INDEF GTI: Insentif...
INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap
Perang AS-Iran Picu...
Perang AS-Iran Picu Rencana Pembangunan PLTN di Asia dan Afrika
Rekomendasi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved