12,7 Juta Pelaku UMKM Terima Bantuan Rp15,24 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Komisi VI DRI mengatakan, saat ini realisasi BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) mencapai Rp15,24 triliun. Angka itu setara 99,26% dari total pagu anggaran yang sebesar Rp15,36 triliun.
Bantuan tersebut ditargetkan menyasar kepada 12.800.000 pelaku usaha mikro. Saat ini yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 12.706.479 pelaku usaha mikro.
"Tahap I sudah disalurkan 100% terhadap total 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp11,76 triliun," ujar Menkop Teten dalam Rapat bersama Komisi VI DPR RI.
Selanjutnya, bantuan tahap II dianggarkan sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Namun saat ini baru terealisasi Rp3,48 triliun kepada 2,9 juta pelaku usaha mikro.
"Sehingga secara keseluruhan total dana BPUM tahun 2021 adalah Rp15,36 triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro. Kini sudah tersalurkan Rp15,24 triliun, atau teralisasi 99,26%," pungkas Menkop Teten.
Dalam rapat itu juga Menkop menjelaskan bantuan modal bagi usaha mikro akan digunakan untuk melanjutkan usaha pada masa pandemi covid 19. Para pelaku usaha mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM akan mendapat bantuannya senilai Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan September 2021.
Bantuan tersebut ditargetkan menyasar kepada 12.800.000 pelaku usaha mikro. Saat ini yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 12.706.479 pelaku usaha mikro.
"Tahap I sudah disalurkan 100% terhadap total 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp11,76 triliun," ujar Menkop Teten dalam Rapat bersama Komisi VI DPR RI.
Selanjutnya, bantuan tahap II dianggarkan sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Namun saat ini baru terealisasi Rp3,48 triliun kepada 2,9 juta pelaku usaha mikro.
"Sehingga secara keseluruhan total dana BPUM tahun 2021 adalah Rp15,36 triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro. Kini sudah tersalurkan Rp15,24 triliun, atau teralisasi 99,26%," pungkas Menkop Teten.
Dalam rapat itu juga Menkop menjelaskan bantuan modal bagi usaha mikro akan digunakan untuk melanjutkan usaha pada masa pandemi covid 19. Para pelaku usaha mikro yang masuk dalam daftar penerima BPUM akan mendapat bantuannya senilai Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan September 2021.
(uka)