Larangan Minimarket Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Berlebihan

Kamis, 23 September 2021 - 07:00 WIB
loading...
Larangan Minimarket...
Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang toko maupun minimarket menjual rokok secara terang-terangan. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang minimarket atau toko berjualan rokok terang-terangan. Peraturan lewat Seruan Gubernur tersebut kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual di toko maupun minimarket sejatinya bukan barang ilegal karena peredarannya sudah diizinkan dengan pengenaan cukai.

"Semua sudah ada aturan dagang dan kami patuh, termasuk kewajiban membayar pajak," ujar Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dikutip dari pernyataannya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Anies Larang Indomaret Cs Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Kami Bayar Pajak Lho!

Ia pun menyayangkan karena secara tiba-tiba aturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Apalagi, kondisi perekonomian belum benar-benar pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19.

Di samping itu, penempatan penjualan rokok sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen di bawah usia 18 tahun. "Aturan ini jelas sangat berlebihan (lebay), dan nggak jelas," tandas dia.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menandaskan aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat baik dari hulu hingga hilir. Ia menilai Sergub Anies tidak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP.

Menurut dia memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi. Misalnya, peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

Menurut Ali ini yang menjadi masalah karena ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok. "Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan," kata dia.

Baca Juga: Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Anies Ditanyai Program Pengadaan Rumah

Dia mengungkapkan bahwa Sergub tersebut bertentangan bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. "Bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved