Anies Larang Indomaret Cs Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Kami Bayar Pajak Lho!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menanggapi terkait larangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jualan rokok terang-terangan di minimarket. Langkah tersebut dinilai tidak berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok justru mengganggu dunia usaha.
"Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi. Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ujar Staf Ahli Hippindo Yongky Susilo, Kamis (16/9/2021).
Ia juga menyoroti aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket. Menurut Yongky regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
"Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40% omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok
Yongky juga menyayangkan, mengapa Pemda justru menerapkan aturan tersebut. Alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi seperti ini. Kebijakan-kebijakan ini pun dinilai kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, terlebih para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.
Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP ini mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok 9 Juni 2021 lalu.
"Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi. Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ujar Staf Ahli Hippindo Yongky Susilo, Kamis (16/9/2021).
Ia juga menyoroti aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket. Menurut Yongky regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
"Ini pasti akan konflik dengan warung-warung, karena mereka juga cari makan. Dan warung-warung ini 30-40% omset hariannya memang berasal dari rokok, dari rokok ada dorongan buat konsumen misalnya untuk membeli makanan dan minuman lainnya. Dalam keadaan ekonomi yang melemah seperti ini warung kecil butuh pemasukan, malah digempur oleh Pemda seperti ini," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok
Yongky juga menyayangkan, mengapa Pemda justru menerapkan aturan tersebut. Alih-alih membuat program untuk mendukung ketahanan maupun meningkatkan ekonomi rakyat kecil di tengah pandemi seperti ini. Kebijakan-kebijakan ini pun dinilai kontraproduktif dan justru menghambat dunia usaha, terlebih para pelaku usaha kecil dan mikro seperti warung-warung.
Adapun penutupan iklan serta pajangan produk rokok yang dilakukan oleh Satpol PP ini mengikuti Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok 9 Juni 2021 lalu.
(nng)