Anies Larang Indomaret Cs Jualan Rokok Terang-terangan, Pengusaha: Kami Bayar Pajak Lho!
Jum'at, 17 September 2021 - 07:00 WIB
loading...
Pengusaha menanggapi larangan minimarket jualan rokok secara terang-terangan di DKI Jakarta. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menanggapi terkait larangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jualan rokok terang-terangan di minimarket. Langkah tersebut dinilai tidak berdampak besar dalam mengurangi bahaya rokok justru mengganggu dunia usaha.
"Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi. Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ujar Staf Ahli Hippindo Yongky Susilo, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Awas Ledakan PHK Buruh Rokok
Ia juga menyoroti aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket. Menurut Yongky regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
"Pemda hanya bisa melarang-larang saja. Iklan dan promosi rokok ini sudah diatur dengan rapi. Kami bayar pajak iklan lho. Dan kami konsen terhadap kebijakan-kebijakan yang menganggu dunia usaha," ujar Staf Ahli Hippindo Yongky Susilo, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Awas Ledakan PHK Buruh Rokok
Ia juga menyoroti aksi Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan reklame, dan pajangan produk rokok di minimarket. Menurut Yongky regulasi terkait pengendalian rokok sejatinya sudah sangat ketat, termasuk pengawasan soal iklan produk maupun promosi rokok.
Apalagi jika ketentuan ini tidak hanya ditujukan ke retail modern tetapi kepada seluruh tempat penjualan. Yongky khawatir, jika aksi Satpol PP menutup pajangan produk rokok di warung kecil justru dapat memicu konflik horizontal. Padahal warung-warung kecil saat ini tengah terhimpit akibat pandemi, dan melemahnya daya beli masyarakat sehingga mengurangi kegiatan konsumsinya.
Lihat Juga :