Bukan Soal Haus Kekuasaan, Erick Thohir Terangkan Perlunya Perbaikan UU BUMN

Kamis, 23 September 2021 - 07:48 WIB
loading...
Bukan Soal Haus Kekuasaan,...
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cermati Saham-saham Ini Menguat Terbatas, IHSG Hari Ini Diprediksi Menuju Level 6.152 Meneropong Saham Saat IHSG Berpotensi Menguat Terbatas JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi akan kembali mengu
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN . Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara.

Pengawalan yang dimaksud berupa restrukturisasi, pembubaran, merger (penggabungan), injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir Sindir BUMN Nakal yang Suka Poles Laporan Keuangan Biar Kinclong

Erick mencatat, perlu peta atau penjelasan detail perihal poin-poin tersebut. Dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.

"Ini saya rasa di rencana revisi UU BUMN itu perlu mendapat penekan dan power lebih untuk kami melakukan, tidak semata-mata menambah kekuasaan tetapi disinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik para direksi kami," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, kemarin.

Di hadapan Komisi VI DPR, Erick menegaskan, peran Kementerian BUMN perlu ditingkatkan dan menjadi bagian dari kepercayaan untuk mengelola perusahaan. Bahkan, regulasi juga meniscayakan peran legislatif yang diwakili Komisi VI dalam memperkuat pengawasannya terhadap perseroan negara.

"Inilah salah satu inisiasi atau legacy yang kita harapkan. Kenapa? Karena di situ jelas, apakah kita bicarakan yang namanya PMN, utang, kepemilikan itu memang tidak lain justru di Undang-Undang BUMN justru ini harus diperbaiki," katanya.

Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi, pemegang saham memerlukan waktu hingga 9 bulan lamanya. Padahal, di sisi lain dinamika bisnis saat didasarkan pada kekuatan digital, menuntut perusahaan secepatnya melakukan penyesuaian bisnis.

Baca Juga: Dijenguk dan Didoakan Menteri BUMN Erick Thohir, Verawaty Fajrin Tak Kuasa Menahan Haru

Artinya, waktu 9 bulan cukup lama hanya dengan memfokuskan diri pada satu program saja. Sementara, dalam pasar terbuka, perusahaan swasta justru masih melakukan invasi bisnisnya.

"Contohnya saja, pertanyaan dari para anggota dewan, 'kok nutup saja, kok lama sekali?' Merestrukturisasi aja kita butuh waktu 9 bulan. Yang akhirnya di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang dimana, dinamika berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa, ketika kemarin perusahaan untung, besok saja bisa rugi langsung, karena digitalisasi ini sangat membuka pasar secara terbuka," katanya.

Karena itu, untuk menjadi pemenang di pasar terbuka, kanjut Erick, diperlukan perbaikan regulasi. Karena aturan juga yang menjadi dasar dari perbaikan kinerja BUMN.

"Jadi, saya rasa kunci daripada UU BUMN ini menjadi penting karena keturunannya di situ ada PMN, dan juga kinerja dari perusahaan yang bisa kita lakukan, apakah restrukturisasi, di merger, atau diperkuat untuk menjadi champion," ungkap dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Prabowo Kesal BUMN Banyak...
Prabowo Kesal BUMN Banyak Banget tapi Rugi: Saya Minta Semua Dibersihkan
SIG Perkuat Tata Kelola...
SIG Perkuat Tata Kelola Perusahaan lewat Layanan Informasi Publik
Legal Conference 2025:...
Legal Conference 2025: Kolaborasi Pelindo-Kejaksaan untuk Penguatan Tata Kelola
PT PP Tegaskan Komitmen...
PT PP Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Kompetitif
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved