Siap-siap! Ada Agenda Perombakan Direksi LPKR Saat RUPSLB 13 Oktober
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) . Adapun RUPSLB akan dilaksanakan pada, Rabu (13/10/2021) di Cyber 2 Tower, Jakarta, secara daring dengan platform eASY.KSEI.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPSLB. Adapun mata acara tersebut adalah perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Adapun perubahan susunan pengurus Perseroan merujuk pada pengunduran diri T. Yudhistira Rusli selaku Direktur, dan untuk itu Perseroan melakukan pemanggilan Rapat untuk menerima pengunduran diri tersebut.
Manajemen LPKR juga menjelaskan, Komite Nominasi dan Remunerasi Lippo Karawaci dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021, membahas penggantian posisi Direktur dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Pencalonan Phua Meng Kuan (Daniel Phua) sebagai pengganti T. Yudhistira Rusli;
- Pencalonan Gita Irmasari, sebagai Direktur baru di jajaran Direksi Lippo Karawaci; dan
- Pencalonan DR Kartini Sjahrir, sebagai Komisaris Independen baru di jajaran anggota Dewan Komisaris Lippo Karawaci.
Adapun hal-hal diatas sudah memperhatikan ketentuan, diantaranya Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 20 September 2021 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia 20 September 2021.
Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Oleh karenanya perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Lihat Juga: 14 Juta Investor Pasar Modal Indonesia, AEI Dorong Sinergi Emiten dalam Membangun Ekonomi
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat satu mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPSLB. Adapun mata acara tersebut adalah perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Adapun perubahan susunan pengurus Perseroan merujuk pada pengunduran diri T. Yudhistira Rusli selaku Direktur, dan untuk itu Perseroan melakukan pemanggilan Rapat untuk menerima pengunduran diri tersebut.
Manajemen LPKR juga menjelaskan, Komite Nominasi dan Remunerasi Lippo Karawaci dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2021, membahas penggantian posisi Direktur dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Pencalonan Phua Meng Kuan (Daniel Phua) sebagai pengganti T. Yudhistira Rusli;
- Pencalonan Gita Irmasari, sebagai Direktur baru di jajaran Direksi Lippo Karawaci; dan
- Pencalonan DR Kartini Sjahrir, sebagai Komisaris Independen baru di jajaran anggota Dewan Komisaris Lippo Karawaci.
Adapun hal-hal diatas sudah memperhatikan ketentuan, diantaranya Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 20 September 2021 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia 20 September 2021.
Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Oleh karenanya perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
Lihat Juga: 14 Juta Investor Pasar Modal Indonesia, AEI Dorong Sinergi Emiten dalam Membangun Ekonomi
(akr)