Sumber Besar Penerimaan Negara, Perlindungan IHT Nasional Harus Konsisten
Senin, 01 Juni 2020 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
“Pertama, Pemerintah harusnya betul-betul melindungi Industri hasil tembakau nasional. Selain merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang besar. Juga karena produk rokok Indonesia itu merupakan salah satu produk rokok unggulan di dunia dan itu satu kebanggaan bagi Indonesia," terangnya.
"Kedua, tembakau ini dihasilkan dari para petani Indonesia sehingga kami berharap adanya keseimbangan kuota impor tembakau dari luar agar tembakau dalam negri tetap laku. Yang ketiga tolong pemerintah jangan terlalu menekan kami dengan kebijakan menaikkan cukai yang terus menerus dan terlalu tinggi yang bisa menyebabkan menurunnya kesejahteraan semua yang terlbat di Industri hasil tembakau," lanjut Suryana.
Covid-19
APTI menurut, Suryana menolak jika pemerintah baik karena tekanan organisasi internasional maupun karena factor lain, terlebih di masa wabah Covid 19 ini akan kembali menaikan cukai rokok. Kenaikan cukai yang sangat besar sekitar 23% dan kenaikan HJE sebesar 35% tahun 2019 meski sementara telah memukul pembelian tembakau produk produk petani jawa Barat.
Diperparah dengan munculnya wabah Covid 19 yang melanda Indonesia dan juga seluruh dunia. Juga telah menyebabkan turunya jumlah produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak pada menurunnya pembelian tembakau.
“Kami tidak setuju apabila pemerintah kembali menaikan cukai tembakau karena akan berdampak pada kesejahteraan petani karena para pengusaha IHT akan menekan harga jual tembakau dari petani untuk mengurangi biaya produksi mereka,” tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.
"Kedua, tembakau ini dihasilkan dari para petani Indonesia sehingga kami berharap adanya keseimbangan kuota impor tembakau dari luar agar tembakau dalam negri tetap laku. Yang ketiga tolong pemerintah jangan terlalu menekan kami dengan kebijakan menaikkan cukai yang terus menerus dan terlalu tinggi yang bisa menyebabkan menurunnya kesejahteraan semua yang terlbat di Industri hasil tembakau," lanjut Suryana.
Covid-19
APTI menurut, Suryana menolak jika pemerintah baik karena tekanan organisasi internasional maupun karena factor lain, terlebih di masa wabah Covid 19 ini akan kembali menaikan cukai rokok. Kenaikan cukai yang sangat besar sekitar 23% dan kenaikan HJE sebesar 35% tahun 2019 meski sementara telah memukul pembelian tembakau produk produk petani jawa Barat.
Diperparah dengan munculnya wabah Covid 19 yang melanda Indonesia dan juga seluruh dunia. Juga telah menyebabkan turunya jumlah produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak pada menurunnya pembelian tembakau.
“Kami tidak setuju apabila pemerintah kembali menaikan cukai tembakau karena akan berdampak pada kesejahteraan petani karena para pengusaha IHT akan menekan harga jual tembakau dari petani untuk mengurangi biaya produksi mereka,” tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.
Lihat Juga :