Kemenhub Diminta Hati-Hati Susun Aturan Operasional Ojol di Masa New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
Kemenhub Diminta Hati-Hati...
Aturan operasional terkait ojek online (ojol) di masa new normal harus disiapkan dengan hati-hati agar tak menjadi sumber masalah kesehatan baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menjelang pemberlakukaan kenormalan baru (new normal), pemerintah perlu menyiapkan sejumlah peraturan dan protokol untuk semua sektor kehidupan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah transportasi umum, terutamanya, ojek online (ojol) .

Transportasi umum akan menjadi titik orang berkerumun yang diprediksi berpotensi sebagai titik rawan penularan virus Corona. Belakangan muncul perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.

Hal ini menjadi dilema karena ojol telah menjadi mata pencaharian banyak masyarakat Indonesia. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdampak pada menurunnya pendapatan pengemudi ojol.

Menurut Anggota Komisi V Lasmi Indaryani, tidak bisa dimungkiri jasa ojol di masa pandemi Covid-19 ini sangat membantu masyarakat. “Masyarakat dimudahkan untuk mengakses persediaan makanan dengan belanja online, baik makanan, sembako, dan lain-lain,” ujar politisi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (1/6/2020).

(Baca Juga: Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved