Kemenhub Diminta Hati-Hati Susun Aturan Operasional Ojol di Masa New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
Kemenhub Diminta Hati-Hati Susun Aturan Operasional Ojol di Masa New Normal
Aturan operasional terkait ojek online (ojol) di masa new normal harus disiapkan dengan hati-hati agar tak menjadi sumber masalah kesehatan baru. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menjelang pemberlakukaan kenormalan baru (new normal), pemerintah perlu menyiapkan sejumlah peraturan dan protokol untuk semua sektor kehidupan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah transportasi umum, terutamanya, ojek online (ojol) .

Transportasi umum akan menjadi titik orang berkerumun yang diprediksi berpotensi sebagai titik rawan penularan virus Corona. Belakangan muncul perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.

Hal ini menjadi dilema karena ojol telah menjadi mata pencaharian banyak masyarakat Indonesia. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdampak pada menurunnya pendapatan pengemudi ojol.

Menurut Anggota Komisi V Lasmi Indaryani, tidak bisa dimungkiri jasa ojol di masa pandemi Covid-19 ini sangat membantu masyarakat. “Masyarakat dimudahkan untuk mengakses persediaan makanan dengan belanja online, baik makanan, sembako, dan lain-lain,” ujar politisi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (1/6/2020).

(Baca Juga: Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub)

Lasmi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator harus cermat dan hati-hati dalam menyusun aturan operasional ojol dalam masa kenormalan baru . Kemenhub sebaiknya berkoordinasi terlebih dulu dengan semua pihak, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

“Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan atau malah membuat longgar protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti,” tuturnya.

Anggota DPR dari dapil Jawa Tengah VII itu mewanti-wanti Kemenbub agar membuat aturan yang menampung semua aspirasi stakeholder. Tentunya, jangan ada pihak yang dirugikan dari aturan itu. “Kemenhub harus bisa membuat aturan yang bisa diterima semua pihak sebagai win-win solution. Tentu dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)