Erick Thohir Kasih Bocoran Pembubaran 7 BUMN, Tiga Nama Dikantongin

Jum'at, 24 September 2021 - 06:48 WIB
loading...
Erick Thohir Kasih Bocoran...
Erick Thohir mengungkapkan, perihal rencana pembubaran 7 perusahaan BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan saat ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, perihal rencana pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang 'mati suri' atau tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan saat ini. Saat ini, pihaknya mengincar 7 BUMN yang nantinya dibubarkan hingga 2022 mendatang.

Baca Juga: DPR Minta Penjelasan 7 BUMN Hantu, Erick Thohir Kasih Jawaban Begini

Meski, pembubaran BUMN membutuhkan waktu lama, nama-nama perusahaan sudah dikantongi pemegang saham. Tiga di antaranya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

"Sekarang kan yang perlu ditutup itu ada 7 yang memang sudah lama tidak beroperasi," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi. Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.

Erick mengaku, pemerintah akan menjadi zalim bila tidak membubarkan BUMN-BUMN zombie tersebut. Sebab, karyawannya belum diberikan kepastian.

"Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang gak sehat dan sekarang terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat akan membuat itu makin lama, makin tidak sehat," kata dia.

Erick Thohir menerangkan, langkah pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi.

Mantan Bos klub sepak bola Inter Milan itu memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan.

"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9 -12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia.

Baca Juga: Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.

Pengawalan lain berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Berita Terkini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved