Cegah Perselisihan, Layanan Rumah Sakit Perlu Terus Ditingkatkan

Senin, 20 September 2021 - 15:52 WIB
loading...
Cegah Perselisihan,...
Ilustrasi pelayanan rumah sakit. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perselisihan antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kadang tidak bisa dihindari. Untuk mencegahnya, semua pihak harus memahami kewajiban dan hak masing-masing, serta menjalankannya. Komunikasi dan layanan yang baik juga penting untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dipicu oleh kesalahpahaman dengan pihak manajemen.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan. Antara lain, memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; memberikan pelayanan gawat darurat; melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan; serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

"RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana," kata Sundoyo pada webinar “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, baru-baru ini.

Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya

Sesuai UU Kesehatan tersebut, lanjut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. “Tapi RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Hidup Modern Dorong...
Tren Hidup Modern Dorong Pertumbuhan Layanan Weight Management
FDC Dental dan AdMedika...
FDC Dental dan AdMedika Kolaborasi Integrasikan Layanan Klinik Gigi Digital
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PTPP Topping Off RSJPD...
PTPP Topping Off RSJPD Harapan Kita-Tokushukai, Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi
Lebih dari Sekadar Transaksi,...
Lebih dari Sekadar Transaksi, Pegadaian Kini Hadir Melayani Sepenuh Hati
Ekspansi Layanan Preventif,...
Ekspansi Layanan Preventif, Prodia Tawarkan Paket Skrining Kanker Terjangkau
Fullerton Health dan...
Fullerton Health dan AdMedika Perluas Konektivitas Layanan Kesehatan Terintegrasi
Kisah Penipu Paling...
Kisah Penipu Paling Setia: Palsukan Slip Pembayaran RS hingga 4 Tahun demi Selamatkan Nyawa Istri
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Rekomendasi
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Infografis
Cegah Gencatan Senjata,...
Cegah Gencatan Senjata, Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved