Cegah Perselisihan, Layanan Rumah Sakit Perlu Terus Ditingkatkan
Senin, 20 September 2021 - 15:52 WIB
loading...
Ilustrasi pelayanan rumah sakit. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perselisihan antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kadang tidak bisa dihindari. Untuk mencegahnya, semua pihak harus memahami kewajiban dan hak masing-masing, serta menjalankannya. Komunikasi dan layanan yang baik juga penting untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dipicu oleh kesalahpahaman dengan pihak manajemen.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan. Antara lain, memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; memberikan pelayanan gawat darurat; melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan; serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
"RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana," kata Sundoyo pada webinar “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, baru-baru ini.
Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya
Sesuai UU Kesehatan tersebut, lanjut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. “Tapi RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan.”
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan. Antara lain, memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; memberikan pelayanan gawat darurat; melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan; serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
"RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana," kata Sundoyo pada webinar “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, baru-baru ini.
Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya
Sesuai UU Kesehatan tersebut, lanjut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. “Tapi RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan.”
Lihat Juga :