Birokrasi Jadi Efisien, Pengusaha Sambut Baik Penerapan Permenhub 122

Sabtu, 25 September 2021 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengakui dengan adanya pengalihan fungsi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan kelembagaannya.

“Dengan ini saya juga meminta peran serta semua pihak di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) untuk saling bekerja sama dalam percepatan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP agar dapat dilaksanakan sepenuhnya serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata dia.


Menurut Budi dengan kesiapan keamanan dan keselamatan yang dilakukan dapat menjadi solusi dalam menjawab permasalahan yang terus meningkat. Namun, kesiapan itu juga harus disertai dengan meningkatkan pelayanannya agar masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung percepatan pertumbuhan sektor ekonomi, terutama konektivitas wilayah, distribusi logistik dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Budi juga turut menjabarkan implementasi PM 122 Tahun 2018 yang dapat dilakukan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan antara lain perencanaan peningkatan/pembangunan sarana SDP.

Rencananya, ketiga kapal patroli itu digunakan untuk Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Sumatera Selatan-Bangka Belitung (kapal ukuran 12 meter), Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (kapal ukuran 12 meter), serta Wilayah XXIV Maluku Utara (kapal ukuran 17 meter).

Yaitu, pembangunan kapal penyeberangan, bus air, dan kapal patroli; serta peningkatan/pembangunan prasarana SDP, yaitu pembangunan pelabuhan/dermaga di lokasi-lokasi strategis sesuai dengan Renstra 2020-2024. Selain itu ada pula penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi SDM; dan pembentukan kelembagaan.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)