Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Dagang Online, Ini Tuntutan Pengusaha
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 08:05 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak revisi permendag soal aturan dagang online. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menyampaikan tanggapan terkait Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) yang tetap melanjutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Terdapat tiga tuntutan yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut.
"Pertama, mengenai platform e-commerce yang tidak boleh menjual barang bernilai di bawah USD100 secara lintas negara atau cross-border secara langsung," kata Ketua Umum APLE, Sonny Harsono dalam pernyataannya, Sabtu (5/8/2023).
Lebih lanjut yang kedua, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen dan keiga soal pengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM. Sonny menjelaskan, dari ketiga poin di atas pemerintah harus membatalkan poin pertama.
Baca Juga: APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Mengenai poin kedua dan ketiga, pajak masuk barang bisa dinaikkan dari 7,5% menjadi 10% apabila harga barang dinilai terlalu murah. Poin pertama harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia. Oleh karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional.
"Pertama, mengenai platform e-commerce yang tidak boleh menjual barang bernilai di bawah USD100 secara lintas negara atau cross-border secara langsung," kata Ketua Umum APLE, Sonny Harsono dalam pernyataannya, Sabtu (5/8/2023).
Lebih lanjut yang kedua, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen dan keiga soal pengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM. Sonny menjelaskan, dari ketiga poin di atas pemerintah harus membatalkan poin pertama.
Baca Juga: APLE Tolak Revisi Permendag soal Aturan Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Mengenai poin kedua dan ketiga, pajak masuk barang bisa dinaikkan dari 7,5% menjadi 10% apabila harga barang dinilai terlalu murah. Poin pertama harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia. Oleh karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional.
Lihat Juga :