Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif

Selasa, 21 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang ada usulan insentif fiskal dari kebijakan penurunan harga gas industri. Namun pemberian insentif akan memakan waktu lama karena melihat kondisi seperti ini. Sedangkan kebijakan penurunan harga gas sudah harus dijalankan.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Yula Paris meminta supaya kebijakan penurunan harga gas di cabut karena berpotensi merugikan BUMN. Padahal sebagai BUMN, PGN tidak boleh rugi dan tetap optimal memberikan kontribusi besar terhadap negara.

Sedangkan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 cukup berat memberikan insentif kepada PGN. Pasalnya anggaran subsidi APBN 2020 telah mencapai sebesar Rp. 187,6 triliun. Adapun sampai 31 Maret 2020 sudah menyentuh Rp18,7 Triliun atau atau meningkat 10 persen.

Belum lagi utang pemerintah terus membengkak guna menangani masalah Covid-19. “Apabila penerapan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 membebani keuangan negara dan BUMN gas maka sebaiknya dicabut saja,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto meminta supaya Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri di evaluasi kembali karena berpotensi menghambat kinerja BUMN. Hal itu merupakan kesimpulam keputusan rapat kerja antara PGN, Pertamina dan DPR Komisi VII.

“Komisi VII DPR meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mengevaluasi aturan penurunan harga gas untuk industri tertentu,” tandasnya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)