OJK Cabut Izin Lease Finance Indonesia, Nasib Nasabah Gimana?
Senin, 27 September 2021 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, perusahaan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Lebih lanjut, karena perusahaan telah dicabut izin usahanya maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca Juga: Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Dengan demikian, Dewi menghimbau kepada seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.
“Bagi debitur PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” jelasnya.
Lebih lanjut, karena perusahaan telah dicabut izin usahanya maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca Juga: Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Dengan demikian, Dewi menghimbau kepada seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.
“Bagi debitur PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :