OJK Cabut Izin Lease Finance Indonesia, Nasib Nasabah Gimana?
Senin, 27 September 2021 - 07:46 WIB
loading...
OJK mencabut izin usaha Lease Finance Indonesia. FOTO/Ilustrasi/OJK
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 yang lalu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewi seperti dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Hoaks Lowongan Kerja, Waspada Panggilan Interview Palsu Mengatasnamakan OJK
Setelah penarikan izin ini, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewi seperti dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Hoaks Lowongan Kerja, Waspada Panggilan Interview Palsu Mengatasnamakan OJK
Setelah penarikan izin ini, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Lihat Juga :