OJK Cabut Izin Lease Finance Indonesia, Nasib Nasabah Gimana?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 yang lalu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewi seperti dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/9/2021).
Setelah penarikan izin ini, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Tak hanya itu, perusahaan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Lebih lanjut, karena perusahaan telah dicabut izin usahanya maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Dengan demikian, Dewi menghimbau kepada seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.
“Bagi debitur PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” jelasnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, pencabutan izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan.
"Dengan ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dewi seperti dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/9/2021).
Setelah penarikan izin ini, PT Group Lease Finance Indonesia diminta untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Tak hanya itu, perusahaan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Lebih lanjut, karena perusahaan telah dicabut izin usahanya maka dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. Adapun hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Dengan demikian, Dewi menghimbau kepada seluruh debitur PT Group Lease Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.
“Bagi debitur PT Group Lease Finance Indonesia bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, atau juga bisa melalui email [email protected],” jelasnya.
(nng)