Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Ini 5 Catatan Penting dari Luhut

Selasa, 28 September 2021 - 08:59 WIB
loading...
Evaluasi PPKM Jawa-Bali,...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai evaluasi terkait penerapan kebijakan PPKM darurat berlevel setiap minggunya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin (27/9/2021) malam menyampaikan sejumlah perkembangan terkini terkait kasus Covid-19 Indonesia.

Menurut dia, angka kasus Covid-19 telah mengalami penurunan signifikan, di mana positivity rate atau rasio jumlah orang positif dengan total jumlah tes Covid-19 di Indonesia juga sudah semakin baik.

Baca juga: Luhut Kasih Peringatan Saat Mobilitas Mulai Meningkat Seiring Pelonggaran PPKM

Berikut ini lima pernyataan Luhut yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia (MPI) terkait evaluasi PPKM di pulau Jawa dan Bali khususnya pada sektor ekonomi:

1. Sejumlah Aktivitas Sektor Ritel Meningkat

Luhut menyebut ada peningkatan mobilitas masyarakat di sektor ritel dalam satu minggu terakhir. Adapun aktivitas ritel yang melibatkan penjualan barang atau penawaran jasa secara langsung termasuk aktivitas mobilitas di dalam pusat perbelanjaan semakin meningkat.

“Peningkatan mobilitas terutama terjadi di aktivitas ritel dan rekreasi, taman, walaupun sudah diambil langkah macam-macam, mulai dari genap-ganjil dan sebagainya, tetap saja angka itu cukup naik," ujar Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Selasa (28/9/2021).

2. Tempat Rekreasi dan Wisata Pantai Pangandaran Kembali Membludak

Menteri Luhut juga menyoroti ramainya pergerakan aktivitas masyarakat di kawasan tempat wisata Pantai Pangandaran pada pekan lalu. Padahal, dia mengatakan telah ada pengaturan kunjungan masyarakat ke destinasi wisata di Jawa Barat tersebut.

"Saya dapat laporan Dandim di Pantai Pangandaran, lebih dari 10 ribu orang datang tumplek di Pangandaran walaupun sudah diatur, dan itu harus kita waspadai,” tandasnya.

Baca juga: Pengusaha Keberatan Biaya Sertifikasi CHSE, Menparekraf: Kita Akan Demokratis

3. Kedatangan Perjalanan Luar Negeri Akan Diperketat

Pemerintah tengah memastikan untuk kedatangan luar negeri diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya dari negara-negara yang memiliki kecenderungan penularan yang tinggi.

"Kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4 istilah kita," ujar Luhut.

4. Karantina Wajib Bagi WNA Selama 8 Hari

Luhut lantas mengkategorikan beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Turki yang punya kasus aktif Covid-19 tertinggi. Kedatangan warga asing dari negara-negara tersebut selanjutnya akan melalui proses karantina selama 8 hari.

"Proses karantina yang selama ini 8 hari tetap kita lakukan, karena dari hasil epidemiolog itu dua hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena varian Delta ini. Jadi, kita masih cukup oke mengenai itu," ungkapnya.

“Saudi Arabia juga tingkat di sana rendah, jadi dalam perjalanan kena, itu langsung kita bawa dikarantina. Jadi, sekarang tidak diperiksa di airport, langsung bawa ke karantina," jelas dia.

Baca juga: Pariwisata Bali Buka Oktober, Ini 4 Negara yang Diincar

5. Kasus Covid Menurun, Jangan Lengah!

Dalam paparannya, Menko Luhut menjelaskan bahwa per 26 September 2021, kasus konfirmasi nasional turun sebanyak 96,6 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, kasus aktif per 26 September 2021 pun terhitung lebih rendah dari angka pada 2 September 2020, yakni 42.769 dengan 43.059. Kasus aktif nasional juga telah mengalami penurunan sebanyak 92,6 persen dari puncaknya pada 24 Juli 2021.

“Kita tidak boleh berpuas diri, tapi justru tambah hati-hati. Jangan lengah! Teman-teman Polri dan TNI sudah kerja dengan luar biasa, begitu juga dengan dinas kesehatan, saya kira mereka sudah bekerja bahu membahu,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Rekomendasi
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Trump Tiba-tiba Ganti...
Trump Tiba-tiba Ganti Pesawat karena Takut Dibunuh usai KTT NATO di Turki
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved