Mensos Sebut Data yang Tak Padan dengan NIK Tak Dapat Bansos
Selasa, 28 September 2021 - 17:50 WIB
loading...
Mensos Tri Rismaharini menunggu kepala daerah untuk memvalidasi dan memverifikasi data penerima bansos. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menunggu kepala daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data supaya penyaluran bantuan sosial ( bansos ) tepat sasaran.
Menurut mensos, ada sejumlah 12.633.338 data yang belum divalidasi oleh pemerintah daerah untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar mensos, mengutip laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).
Mensos mengatakan penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Mensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka.
"Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.
Menurut mensos, ada sejumlah 12.633.338 data yang belum divalidasi oleh pemerintah daerah untuk dilakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK).
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” ujar mensos, mengutip laman kementeriannya, Selasa (28/9/2021).
Mensos mengatakan penetapan data dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama bulan baru. Mensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka.
"Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," sambung Mensos.
Lihat Juga :