Menguak Tantangan Industri Pertambangan yang Makin Bertambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, tantangan yang akan dihadapi industri pertambangan bakal semakin meningkat ke depan.
Saat ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang melakukan penataan kegiatan pertambangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping penyelesaian peraturan UU No. 3 Tahun 2020 lainnya, yang tentunya diharapkan dapat menjadikan pengusahaan pertambangan minerba dapat eksis dan kompetitif.
"Pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat dengan manfaat ekonominya," ujarnya dalam acara Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021, Rabu (29/9/2021).
Arifin menuturkan, dari sisi keekonomian, biaya operasi penambangan cenderung meningkat. Selain itu, tekanan ketidakstabilan dan fluktuasi harga komoditas menuntut industri pertambangan untuk selalu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas.
"Di antaranya tantangan kompleksitas operasi dan risiko keselamatan semakin meningkat, serta pengelolaan risk environmental, social, and governance," imbuhnya.
Terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan ini, Arifin berharap agar kegiatan usaha pertambangan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup semakin menguat.
"Dunia internasional juga menghendaki adanya pergeseran pola pembangunan menuju karbon netral melalui penggunaan EBT serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi digital akan menjadi perubahan penting dalam ekonomi kita," tegasnya.
Arifin juga mengakui bahwa dalam era informasi digital, pemerintah menerapkan pembinaan dan pengawasan yang adaptif dengan teknologi, sehingga dengan rentang kendali pengawasan kegiatan usaha minerba yang akan semakin luas ke depannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh wilayah pertambangan.
"Saya berharap Dirjen minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas untuk menjawab isu dan tantangan tersebut," tandasnya.
Saat ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang melakukan penataan kegiatan pertambangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping penyelesaian peraturan UU No. 3 Tahun 2020 lainnya, yang tentunya diharapkan dapat menjadikan pengusahaan pertambangan minerba dapat eksis dan kompetitif.
"Pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat dengan manfaat ekonominya," ujarnya dalam acara Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021, Rabu (29/9/2021).
Arifin menuturkan, dari sisi keekonomian, biaya operasi penambangan cenderung meningkat. Selain itu, tekanan ketidakstabilan dan fluktuasi harga komoditas menuntut industri pertambangan untuk selalu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas.
"Di antaranya tantangan kompleksitas operasi dan risiko keselamatan semakin meningkat, serta pengelolaan risk environmental, social, and governance," imbuhnya.
Terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan ini, Arifin berharap agar kegiatan usaha pertambangan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup semakin menguat.
"Dunia internasional juga menghendaki adanya pergeseran pola pembangunan menuju karbon netral melalui penggunaan EBT serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi digital akan menjadi perubahan penting dalam ekonomi kita," tegasnya.
Arifin juga mengakui bahwa dalam era informasi digital, pemerintah menerapkan pembinaan dan pengawasan yang adaptif dengan teknologi, sehingga dengan rentang kendali pengawasan kegiatan usaha minerba yang akan semakin luas ke depannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh wilayah pertambangan.
"Saya berharap Dirjen minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas untuk menjawab isu dan tantangan tersebut," tandasnya.
(akr)