BEI Beberkan Alasan Belum Depak 3 Emiten Ini

Rabu, 29 September 2021 - 22:30 WIB
loading...
BEI Beberkan Alasan...
BEI sebut ada tiga emiten yang masuk kriteria delisting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menjelaskan perihal belum dilakukannya delisting kepada beberapa emiten yang sudah masuk kriteria. Beberapa emiten yang saat ini berpotensi delisting di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.

Baca juga: Pulihkan Kondisi Keuangan, Graha Layar Prima Kembali Buka Bioskop CGV di Batam

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat, termasuk upaya perbaikan yang dijalankan perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Berkaitan dengan emiten BTEL, PLAS, GOLL, yang termasuk berpotensi delisting, Nyoman menyebut saat ini emiten tersebut masih dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.

Selain itu, berdasarkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.

"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buy back)," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Nyoman menuturkan, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, maka perusahaan tercatat masih dalam proses delisting. Bursa juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.

Baca juga: Airlangga Tunjuk Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis

"Bursa akan terus memantau kondisi serta perkembangan terkini dari perusahaan tercatat dan Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan perusahaan tercatat," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan catatan bursa terdapat beberapa perusahaan yang pernah mengalami delisting dan kemudian melakukan relisting atau pencatatan kembali, di antaranya PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI), dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved